Sep 26, 2017

Pansus: KPK Cenderung Melenceng dari KUHAP

Sumber: liputan6 "Devira Prastiwi"





Pansus Angket KPK Beri Laporan di Sidang Paripurna DPR
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar bersalaman dengan pimpinan Sidang Rapat Paripurna Fahri Hamza saat menyerahkan hasil laporan Pansus di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) hari ini menyampaikan laporan hasil kerjanya pada rapat paripurna DPR.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menyebutkan, setidaknya ada enam kelompok besar aspek penyelidikan.

Selain aspek kelembagaan, Agun menyebut, ada juga aspek kewenangan. Dalam aspek kewenangan, setidaknya ada 11 temuan.

Pertama, kata Agun, pansus menduga kerap ada ketidakpatuhan KPK terhadap peraturan perundang-undangan.

"KPK cenderung melenceng dari KUHAP dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Bahkan, KPK melanggar dari ketentuan, peraturan, ataupun kesepahaman yang dibuat atau ditandatangani sendiri," ujar Agun dalam paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.

Keuda, lanjut Agun, pansus menduga banyak pelanggaran prosedur hukum acara yang seharusnya menjadi acuan. Pelanggaran ini seringkali terjadi di lapangan.

"Masyarakat pencari keadilan seringkali melaporkan bahwa KPK kerap melanggar hak asasi manusia dan hak warga negara di muka hukum. Prosedur hukum dan upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, dan penahanan seringkali melanggar Hukum Acara Pidana," papar dia.

Ketiga. sambung Agun, pansus juga menduga KPK seringkali melanggar ketentuan dalam pengumpulan alat bukti. Bahkan, diduga KPK memaksa dengan merekayasa alat bukti, seperti alat bukti saksi sebagaimana pengakuan saksi NPT (Niko Panji Tirtayasa).

"Yang keempat, dugaan adanya pelanggaran HAM dengan penggunaan kekerasan fisik, pada saat melakukan tugas dan kewenangannya untuk menangkap seseorang," kata dia.

Kelima, lanjut Agun, penggunaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dinilai pansus tidak sesuai 1 butir 19 KUHAP, sehingga OTT KPK secara  hukum dapat dikatakan tidak sah, karena belum memiliki payung hukum yang jelas.

"Selanjutnya, pansus menduga proses penyadapan sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (Putusan MK No. 5/PUU-VII/2010) dan UU Nomer 19 Tahun 2016, yang mengatur bahwa penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri. Namun, seringkali diduga kewenangan penyadapan ini malah disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri," dia memaparkan.

Terakir, Agun menyebut pansus menduga KPK juga menafsirkan sendiri mengenai kewenangan eksekusi, yang tidak sama sekali diatur kewenangan KPK di dalam ketentuan.





Sumber: liputan6 "Devira Prastiwi"

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home