Sep 27, 2017

Politikus Golkar Charles Jones Mesang Mulai Huni Lapas Sukamiskin

Charles Jones Mesang (CJM) Anggota DPR RI tahun 2009 hingga 2014
Anggota DPR RI 2009-2014 Charles Jones Mesang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi politikus Partai Golkar Charles Jones Mesang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Majelis Hakin Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Charles. Mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar tersebut juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Charles terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp 9 miliar, terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jendral PPembinaan Kemenakertrans, pada 2014.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Charles Jones Mesang, yakni pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani masa pidana pokok.


VONIS LEBIH RENDAH DARI TUNTUTAN

Menurut Hakim, hukuman tersebut dikenakan kepada Charles lantaran politikus Partai Golkar tersebut tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Charles dianggap bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannnya, dan telah mengembalikan uang korupsinya kepada negara Rp 8,564 miliar.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Jaksa menuntut Charles Jones Mesang lima tahun penjara denda 300 juta, subsider empat bulan kurungan.


Sumber: Liputan6.com - Penulis: Fachrur Rozie

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home